Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Agen Fiktif Jasindo, Eks Deputi Keuangan BP Migas Disebut Kecipratan 100 Ribu Dolar AS

Mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan disebut kecipratan 100.000 dolar AS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Agen Fiktif Jasindo, Eks Deputi Keuangan BP Migas Disebut Kecipratan 100 Ribu Dolar AS
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kiagus Emil Fahmy Cornain mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). KPK menahan Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Keuangan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Wibowo Suseno Wirjawan disebut kecipratan 100.000 dolar AS.

Uang itu sebagai balas jasa lantaran kakak mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu telah membantu PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium asuransi aset dan kontruksi di BP Migas periode 2010-2012.

Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.

Kiagus Emil sendiri didakwa merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo tahun 2010-2012.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.469.842.248,16.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Dugaan rasuah itu memperkaya Kiagus Emil sebesar Rp1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp6 miliar.

Berita Rekomendasi

"Pada bulan September 2010 atas perintah Budi Tjahjono, Terdakwa menyerahkan uang sebesar USD100.000 kepada Wibowo Suseno Wirjawan Alias Maman Wirjawan melalui Husin Iskandar Alias Jimmy Iskandar di kantor Terdakwa bertempat di S. Wijoyo Center (Sequis Insurance) Jakarta, uang tersebut diserahkan karena Wibowo Suseno Wirjawan Alias Maman Wirjawan telah membantu PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium asuransi aset dan kontruksi di BP Migas periode 2010-2012," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).

Disebutkan, BP Migas memiliki wewenang mengawasi operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan membina aset yang digunakan oleh KKKS dalam melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta melindungi aset negara yang dikelola KKKS dan risiko kerugian.

Kemudian BP Migas melakukan pengadaan jasa asuransi aset operasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.

Baca juga: Jasindo-PLN Serah Terima Perjanjian Kerja Sama Atas 25 Miliar Dolar AS Aset Operasional PLN Group

Selaku Direktur Pemasaran Korporasi Budi Tjahjono menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pemimpin konsorsium karena akan mendapat premi yang lebih besar sehingga meningkatkan keuntungan/ laba perusahaan dimana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium.

Lalu Budi bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono pada awal 2009 dan menyampaikan keinginannya.

Raden Priyono selanjutnya memperkenalkan Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaannya kepada Budi Tjahjono yang akan membantu Jasindo menjadi leader konsorsium asuransi aset dan konstruksi BP Migas pada 2010-2012.

Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Direktur Utama PT Asuransi Jasindo

Pada 2009, Budi Tjahjanto menyampaikan kepada para pejabat struktural di Jasindo bahwa ada biaya fee untuk menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dan untuk menutup biaya-biaya tersebut maka harus dilakukan dengan cara menggunakan komisi yang berasal dari penunjukkan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas