Korupsi Agen Fiktif Jasindo, Eks Deputi Keuangan BP Migas Disebut Kecipratan 100 Ribu Dolar AS
Mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan disebut kecipratan 100.000 dolar AS.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Kiagus kemudian meminta Budi Tjahjono membuat request for proposal (RFP) versi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP versi BP Migas sehingga membantu memangkan Jasindo sebagai leader konsorsium.
Kemudian BP Migas pada 21 Oktober 2009 mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium dengan share 42,54 persen untuk Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan sebagai leader konsorsium dengan share 44 persen untuk Pengadaan Konsorsium Asuransi.
Budi Tjahjanto dan Kiagus Emil kemudian sepakat menunjuk KM IMan Tauhid Khan yang merupakan orang kepercayaan Kiagus sebagai agen fiktif PT Asuransi Jasindo dalam kegiatan penutupan asuransi aset & konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.
Pada 2010, dibayarkan secara bertahap komisi agen kepada KM Iman Tauhid Khan.
Yakni, pada 8 Maret 2010 sebesar Rp771,693 juta dan Rp3,22 miliar pada 6 Juli 2010.
KM Iman Tauhid Khan, kata jaksa, kemudian menyerahkan uang senilai Rp3,994 miliar ke Kiagus.
Atas perintah Budi Tjahjono, Kiagus menukarkan uang tersebut menjadi 300 ribu dolar AS.
Dari jumlah tersebut, sebesar 100 ribu dolar AS diberikan kepada Wibowo Suseno Wirjawan dan Budi Tjahjono menerima 200 ribu dolar AS.
"Sisanya Rp994,546 juta diberikan ke terdakwa sebagai komisi," ujar jaksa.
KM Iman Tauhid kembali mendapat pembayaran komisi agen secara bertahap pada 2011.
Yakni, sebesar Rp800 juta pada 4 Juli 2011 dan Rp2,536 miliar pada 19 Agustus 2011.
"Setelah KM Iman Tauhid Khan menerima pembayaran uang komisi agen pada tahun 2011 tersebut, kemudian KM Iman Tauhid Khan menyerahkannya kepada Terdakwa sebesar Rp3.336.122.254,69.
"Selanjutnya pada awal bulan September 2011, Budi Tjahjono memerintahkan Terdakwa menukarkan uang yang sudah
terkumpul ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat kemudian Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp3.000.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Budi Tjahjono di Kantor Terdakwa bertempat di S. Wijoyo Center (Sequish Insurance) Jakarta, sedangkan sisanya sebesar Rp 336.122.254,69 diberikan kepada Terdakwa," ujar jaksa.
Oleh jaksa KPK, Kiagus Emil Fahmy Cornain didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 UU jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.