KPK Dakwa Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar
Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah, telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp 7.584.102.194 (Rp7,58 miliar).
Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).
Solihah didakwa melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono.
Perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Solihah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di Asuransi Jasindo
"Yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS," tambahnya.
Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 dolar AS.
Kemudian, ia juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS.
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sinilai 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo
"Merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo sebesar 766.955 dolar AS atau setara dengan Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Solihah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.