Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Ilustrasi Kalender. Maulid Nabi Muhammad saw pada 12 Rabiul Awal 1443 H bertepatan dengan Selasa, (19/10/2021). Meski begitu, libur Maulid Nabi Muhammad saw bukan jatuh pada hari tersebut, melainkan pada 20 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Maulid Nabi Muhammad saw pada 12 Rabiul Awal 1443 H bertepatan dengan Selasa, (19/10/2021).

Meski begitu, libur Maulid Nabi Muhammad saw bukan jatuh pada hari tersebut, melainkan pada 20 Oktober 2021.

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw menjadi 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Kamaruddin Amin menegaskan, Maulid Nabi Muhammad saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya melalui keterangan pers.

Baca juga: Sejarah Perayaan Maulid Nabi Pertama Kali sebagai Tradisi Umat Islam dan Nilai yang Terkandung

Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

Perubahan libur Maulid Nabi tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Saat konferensi pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu, Menko PMK, Muhadjir Effendi, mengatakan perubahan tersebut berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Keputusan diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran yang sampai saat ini belum bisa tuntas.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Menko Muhadjir, kala itu.

Perlu diketahui, selain libur Maulid Nabi Muhammad, perubahan juga dilakukan berkaitan Hari Raya Natal 2021.

Cuti bersama yang semula jatuh pada 24 Desember 2021 menjadi ditiadakan.

Sehingga, hanya ada satu hari libur pada Desember nanti, yakni libur Hari Raya Natal 2021 pada 25 Desember.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional Tahun 2022 Ditetapkan, Ini Rinciannya!

Baca juga: Tanggal Cuti Bersama 2022 Belum Ditetapkan, Ini Alasan Pemerintah

Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar saat Pandemi

Sementara itu, berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan saat pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan pedoman yang baru.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir laman Kemenag, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Aturan Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB

Baca juga: ASN Dilarang Keluar Daerah saat Hari Libur Nasional 2021, Simak Aturan Pembatasan Mobilitas dan Cuti

Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. 

Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut. 

Penyelenggara kegiatan, kata Yaqut, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. 

Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Yaqut. 

Pedoman Selengkapnya

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas