Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Masa Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan masa pandemi Covid 19
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi Covid 19.
Dikutip dari kemenag.go.id Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan masa pandemi Covid 19.
Pedoman ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan resmi ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya di masa pandemi Covid-19," ucap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (8/10/2021).
Pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah di masa pandemi Covid 19.
Baca juga: Libur Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, Begini Penjelasan Kemenag
Baca juga: Kemenag Sampaikan Kerinduan Rakyat Indonesia Jalani Ibadah Haji Kepada Dubes Arab Saudi
Berikut ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan:
1. Peringatan Hari Besar Keagamaan di daerah kriteria Level 1 dan 2 penyebaran Covid-19, dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Peringatan Hari Besar Keagamaan di daerah dengan kriteria Level 3 dan 4 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.
3. Daerah level 3 dan 4 penyebaran Covid 19, tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Apabila dilaksanakan di tempat ibadat seperti masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas ruangan atau 50 orang;
- Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
- Pelaksanaan kegiatan dan peserta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib;
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelasanaan protokol kesehatan 5M.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
- Menyediakan cadangan masker media.
- Melarang jemaah dengan kondidi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khsusus pada lantai, halaman, atau kursi.
- Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
- Melakukan disenfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan.
- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan berkala;
- Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, dan lain sebagainya memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar dan memenuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan Wajib;
- Menggunakan masker dengan baik dan benar.
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
- Kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki.
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
- Bagi yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi
Baca juga: Kemenag: Masih Banyak Calon Jemaah Umrah yang Belum Divaksin
6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat atau di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.
7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)