Polisi Ungkap Alasan Belum Melayangkan Surat Panggilan Pemeriksaan Terhadap Haris Azhar
Rencana pemeriksaan terhadap Haris Azhar di Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik tertunda.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemeriksaan terhadap Haris Azhar di Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik tertunda.
Sedianya, Haris akan menjalani pemeriksaan dalam rangka klarifikasi atas laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Hingga kini polisi masih mempersiapkan syarat administrasi untuk memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulida yang menjadi terlapor dalam kasus yang bermula dari unggahan video soal kepemilikan tambang emas Blok Wabu Intan Jaya Papua.
"Belum, jadi akan kita undang untuk klarifikasi dan kita sedang merencanakan. Penyidik masih menyiapkan administrasi untuk mengambil keterangan si terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Karena syarat administrasi belum lengkap, Yusri mengatakan belum bisa menentukan tanggal pasti untuk pemeriksaan keduanya.
Pekan lalu, Yusri menyebut Haris Azhar bakal diperiksa minggu ini untuk dilakukan klarifikasi sebagai terlapor.
Baca juga: Diperiksa Pekan Ini, Kuasa Hukum Haris Azhar Belum Terima Surat Panggilan Polisi
"Mudah-mudahan bisa diperiksa pekan ini," kata Yusri pada 4 Oktober 2021.
Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan kliennya siap memenuhi panggilan apabila menerima undangan klarifikasi.
"Tentu kita akan datang. Kalau surat undangan telah diterima klien kami pasti datang," kata Nurkholis.
Kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut karena konten YouTube yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Dalam video yang diunggah channel Haris Azhar di YouTube itu, keduanya berdiskusi soal 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Pekan Depan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Luhut sebelumnya memberikan kesempatan melalui somasi yang dilayangkan dua kali. Namun, Haris dan Fatia urung menanggapi somasi agar meminta maaf secara terbuka hingga berujung pada pelaporan polisi.
Dalam laporannya, kedua terlapor tersebut diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.