Amnesti Bagi Saiful Mahdi Dinilai Bisa Jadi Pondasi dalam Perbaikan UU ITE
Damar Juniarto mengatakan, dalam melakukan perbaikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu pondasi yang kuat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Hal itu karena seringkali proses hukum akhirnya membuat seseorang kehilangan haknya secara kepegawaian sebagai ASN dan kehilangan haknya yang lain.
Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE Selain Saiful Mahdi
Oleh karena itu menurutnya harus dilakukan proses-proses pemulihan terhadap hak-hak Saiful.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik virtual yang digelar Amnesty International Indonesia bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya UU ITE pada Selasa (12/10/2021).
"Makanya penting kemudian bagi rektor barangkali di Unsyiah untuk kemudian menerima proses ini dan kemudian menindaklanjuti dengan cara-cara yang lebih beretika dengan kemudian memberikan hak-hak, atau mengembalikan nama baik, dari Pak Saiful Mahdi. Itu menjadi catatan yang cukup penting juga," kata Dhia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi. Keppres diteken usai pengajuan Amnesti oleh Presiden disetujui oleh DPR.
"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam pernyataan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (12/10/2021).
Pratikno mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden pada hari ini, Selasa, (12/10/2021).
Keppres akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
"Jadi Hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini, amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya.
Pratikno berharap Keppres tersebut dapat segera ditindaklanjuti, agar Saiful Mahdi dapat segera bebas.
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya," pungkasnya.
Sebelumnya DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi dalam rapat paripurna pada Kamis (7/10/2021).