Amnesti Bagi Saiful Mahdi Dinilai Bisa Jadi Pondasi dalam Perbaikan UU ITE
Damar Juniarto mengatakan, dalam melakukan perbaikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu pondasi yang kuat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, dalam melakukan perbaikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu pondasi yang kuat.
Menurut Damar, amnesti yang diberikan kepada Saiful Mahdi dan Baiq Nuril jika dipandang sebagai bentuk pengakuan Presiden serta DPR terhadap ketidakadilan dalam UU ITE, maka hal itu bisa menjadi pondasi awal dalam memperbaiki.
Hal itu disampaikan Damar Juniarto dalam diskusi bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya Revisi UU ITE yang disiarkan kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (12/10/2021).
"Kalau amnesti ini adalah sebuah bentuk pengakuan dari Presiden dan DPR bahwa ada persoalan ketidakadilan dalam UU ITE, maka mulai dari sana (perbaikannya,red)," kata Damar.
Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga
"Jadi kita tidak berhenti pada mempersoalkan, hanya melanjutkan apa yang menjadi usulan yang dibawakan oleh pemerintah kepada DPR," tambahnya.
Lebih lanjut, Damar menyebut bahwa DPR perlu membuka ruang untuk mendengar masukan dari korban, masukan dari para pendamping dan instansi masyarakat sipil yang selama ini merasakan betul bahwa Undang-undang ITE betul-betul telah merusak tatanan yang ada.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi
Terlebih, ia menilai bahwa dalam kasus Siaful Mahdi telah merusak tatanan keadilan akademik.
"Kasus Baiq Nuril, sudah merusak tatanan sistem perlindungan," jelasnya.
Dorong Rektor Unsyiah Kembalikan Hak-hak Saiful Mahdi
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Dhia Al Uyun, mendorong Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh untuk mengembalikan hak-hak Saiful Mahdi.
Seperti diketahui Saiful Mahdi adalah korban UU ITE sekaligus mantan dosen di kampus tersebut.
Saat ini nama Saiful Mahdi sudah dihapus dan tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
Dhia mengatakan dalam kasus yang menimpa Saiful maka harus dilihat ada upaya-upaya lain yang dilakukan untuk menghilangkan hak-hak yang bersangkutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.