Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny K Harman Baca Langkah Yusril: Ingin Rebut Demokrat Secara Ilegal Atas Nama Hukum dan Demokrasi

Benny telah membaca langkah kuasa hukum Kubu Moeldoko, Yusril yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung terkait AD/ART Parta Demokrat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Benny K Harman Baca Langkah Yusril: Ingin Rebut Demokrat Secara Ilegal Atas Nama Hukum dan Demokrasi
Tribunnews/Chaerul Umam
Benny K Harman telah membaca langkah kuasa hukum Kubu Moeldoko, Yusril yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung terkait AD/ART Parta Demokrat 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman membaca langkah kuasa hukum Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Parta Demokrat.

Benny menyebut, Yusril hanya bekerja atas nama hidden power dengan tujuan hanya untuk merebut Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Benny dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

"Dia bekerja atas nama hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain," kata Benny dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).

Bahkan Benny menilai, apa yang dilakukan Yusril itu tidak bersifat nonpartisan dan tidak demokratis.

Baca juga: 4 Poin Tanggapan Hamdan Zoelva Terkait Gugatan AD/ART Demokrat oleh Yusril Ihza Mahendra

Baca juga: Jubir Demokrat Tegaskan Hamdan Zoelva Direkrut Bukan untuk Melawan Yusril, Tapi Karena 3 Faktor Ini

"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak," sambungnya.

Menurut Benny, gugatan yang dilayangkan kepada Partai Demokrat itu hanya mengadopsi cara pikir totalitarian ala Hitler.

BERITA TERKAIT

"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," jelas Benny.

Yakni hanya ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.

Dalam hal ini, Benny mengatakan bahwa Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara.

Baca juga: Dua Kandidat Calon Ketua DPD Demokrat Sumut Silaturahmi Jelang Musda

"(Dia ingin menguji) semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tambah Benny.

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan Tak Lazim

Mengutip Tribunnews.com, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai permohonan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril, tidaklah lazim.

Penilaian ini didasari karena AD/ART bukanlah merupakan produk hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas