Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny K Harman Baca Langkah Yusril: Ingin Rebut Demokrat Secara Ilegal Atas Nama Hukum dan Demokrasi

Benny telah membaca langkah kuasa hukum Kubu Moeldoko, Yusril yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung terkait AD/ART Parta Demokrat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Benny K Harman Baca Langkah Yusril: Ingin Rebut Demokrat Secara Ilegal Atas Nama Hukum dan Demokrasi
Tribunnews/Chaerul Umam
Benny K Harman telah membaca langkah kuasa hukum Kubu Moeldoko, Yusril yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung terkait AD/ART Parta Demokrat 

Menurut Hamdan, norma hukum dalam AD/ART partai politik itu hanya mengikat anggota partai saja.

Sehingga, AD/ART partai politik tersebut tidak mengikat masyarakat secara umum.

"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan. Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Meski Dikudeta Moeldoko, Survei SMRC Sebut Elektabilitas Demokrat Dipimpin AHY Malah Naik Tajam

Yusril Nilai Tak Ada yang Aneh dari Gugatan

Yusril mengatakan tidak ada yang aneh dengan permohononan judical review (JR) terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parta Demokrat.

Menurut Yusril, aneh atau tidak anehnya permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk Partai Demokrat untuk menangani perkara itu.

Sebab, yang digugat bukanlah AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, melainkan AD perubahan tahun 2020.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut dijelaskan Yusril, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Pendiri Demokrat Tantang Adakan KLB Lagi, Moeldoko vs AHY: Berani Tidak SBY

"Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianlisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh. Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri. Yang kami uji bukan AD/ART PD ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020," ujar Yusrik dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Yusril, AD Perubahan Partai Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP Partai Demokrat, tetapi produk kongres.

"AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat. Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD/ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di Partai Demokrat (PD), lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," terang Yusril.

Baca juga: Hencky Luntungan: Sebelum Moeldoko, Kubu KLB Deli Serdang Sempat Lirik Gatot Nurmantyo

Dikatakan Yusri, memang DPP partai berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam, sebagaimana halnya Direksi Perseroan Terbatas berhak melakukan hal yang sama.

Hal yang aneh, kata Yusril, justru kalau Hamdan Zoelva meminta supaya DPP Partai Demokrat dijadikan sebagai pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas Permohonan JR.

Apalagi menyebut DPP Partai Demokrat sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas