Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id Lengkap dengan Tahap Penyalurannya
Saat ini, proses program BSU telah tersalurkan kepada 6.9991.873 pekerja/buruh dengan lokasi anggaran 6,9 triliun.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id, lengkap dengan tahap penyalurannya dalam artikel ini.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali waktu sebesar Rp 1 juta.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, saat ini proses program BSU telah tersalurkan kepada 6.9991.873 pekerja/buruh dengan lokasi anggaran 6,9 triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujarnya.
Baca juga: Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Kriteria Penerimanya
Selain itu, Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima program Bantyuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi yang tersebar di 514 kota/kavupaten.
Lalu, bantuan subsidi gaji disalurkan melalui bank penyalur atau bank himbara.
Beberapa bank himbara antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.
Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan dengan login di laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Cara Cairkan bagi Pemilik Rekening BCA
Baca juga: LINK Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut cara mengecek bantuan subsidi gaji di kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun, apabila belum mempunyai akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.