Cara Cek Penerima dan Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, serta Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji
Simak syarat dan cara pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang mana salah satunya adalah memiliki rekening bank HIMBARA.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima dan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), lengkap dengan syarat mendapatkannya.
Untuk mengecek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat mengirim pesan lewat WhatsApp ke nomor 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.
Bantuan yang disalurkan kepada peserta adalah Rp1.000.000,00 dan dapat digunakan untuk dua bulan.
Pencairan dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI.
Baca juga: LINK Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudia klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan seperti berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuia dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Selain itu, pekerja atau buruh dapat pula mengecek via WhatsApp yaitu dengan menghubungi nomor 081380070175.
Baca juga: Cair Tanpa Potongan, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id