Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membeli E-Meterai di pos.e-meterai.co.id serta Ketahui Ketentuan, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Cara membeli e-Meterai, ketentuan, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Membeli E-Meterai di pos.e-meterai.co.id serta Ketahui Ketentuan, Tarif, dan Objek Bea Meterai
ist
Ilustrasi meterai elektronik 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan cara membeli e-Meterai, ketentuan, tarif, dan objek bea meterai.

E-Meterai terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Dikutip dari laman pos.e-meterai.co.id, Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman.

Hal tesebut, berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 ayat 1,menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

E-Meterai sudah berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik yang Berlaku Sejak 1 Oktober dan Ulasan Selengkapnya

Baca juga: Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021). (Tangkap layar situs www.kemenkeu.go.id)

Cara membeli e-Meterai:

Berita Rekomendasi

Adapun cara membeli Meterai elektronik sebagai berikut.

1. Buka website pos.e-meterai.co.id

2. Pilih dan klik menu "BELI E-Meterai"

3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini"

4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi

6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas