Cara Membeli E-Meterai di pos.e-meterai.co.id serta Ketahui Ketentuan, Tarif, dan Objek Bea Meterai
Cara membeli e-Meterai, ketentuan, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Baca juga: Resmi Berlaku Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000
Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai atau pajak atas dokumen.
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti objek, tarif, dan saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait E-Meterai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.