Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini
Berikut ini cara cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, tahap penyalurannya, dan solusi jika tidak punya rekening Himbara.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan beserta kriteria penerima, dan tahap penyaluran BSU menurut Kemnaker.
Cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperluas secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan ini karena adanya sisa anggaran.
Keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja."
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, dikutip dari kemnaker.go.id.
Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021).
Baca juga: Cair Tanpa Potongan, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar Indah Anggoro Putri.
Adapun bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan satu kali langsung sejumlah Rp 1 juta, dikutip dari laman Kemnaker.
Ketentuan tentang Penyaluran BSU 2021 ini tertuang dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Menurut keterangan Dirjen Putri, penyaluran bantuan tersebut akan diselesaikan hingga akhir Oktober 2021.
Penerima bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun, apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.