Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini
Berikut ini cara cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, tahap penyalurannya, dan solusi jika tidak punya rekening Himbara.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tahap Penyaluran BSU 2021 Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
a. Tahap Verifikasi Data
Ada beberapa kriteria pekerja yang menerima BSU berdasarkan Permenaker RI no 16 Tahun 2021. Proses verifikasi data dilakukan oleh BP Jamsostek.
Berikut kriterianya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Miliki Rekening Bank HIMBARA
b. Tahap Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU
Pada tahapan ini, data calon penerima BSU akan divalidasi oleh Kemnaker.
Validasi berupa pengecekan data kembali apakah pekerja masuk dalam penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.