Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini

Berikut ini cara cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, tahap penyalurannya, dan solusi jika tidak punya rekening Himbara.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi uang BSU - Berikut ini cara cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Tahap Penyaluran BSU 2021 Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

a. Tahap Verifikasi Data

Ada beberapa kriteria pekerja yang menerima BSU berdasarkan Permenaker RI no 16 Tahun 2021. Proses verifikasi data dilakukan oleh BP Jamsostek.

Berikut kriterianya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Miliki Rekening Bank HIMBARA

b. Tahap Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU


Pada tahapan ini, data calon penerima BSU akan divalidasi oleh Kemnaker.

Validasi berupa pengecekan data kembali apakah pekerja masuk dalam penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas