Dipecat KPK, Novel Baswedan Banyak Istirahat Hingga Berkegiatan di Universitas
Novel Baswedan mengaku kini banyak mengisi kegiatan dengan beristirahat pasca disingkirkan dari lembaga anti rasuah
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kini banyak mengisi kegiatan dengan beristirahat pasca disingkirkan dari lembaga anti rasuah terhitung sejak 30 September 2021 lalu.
"Jadi setelah disingkirkan dengan cara yang ilegal. Jadi memang walaupun demikian saya tentunya lagi istirahat ya," kata Novel di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/10/2021) malam.
Selain beristirahat, Novel juga mengaku aktif mengikuti berbagai kegiatan pelatihan hingga menjadi pembicara di sejumlah universitas dan instansi.
"Saya banyak mengisi kegiatan dengan zoom. Memberikan pelatihan kegiatan lain di beberapa universitas dan instansi tertentu. Tentunya saya ingin memberikan sumbangsih yang terbaik," ujarnya.
Kendati begitu, Novel mengaku perjuangannya dalam memberantas korupsi masih belum selesai.
Khususnya terkait memperjuangkan nasib 57 eks pegawai yang dipecat KPK.
"Tentunya kita paham ini belum selesai dan tahapan berikutnya masih berjalan, perbuatan yang dilakukan sewenang-wenang, melawan hukum dan tidak mengikuti kaidah yang dibenarkan tidak boleh dimaklumi dan dibiarkan," jelasnya.
Karena itu, Novel mengaku prihatin dengan sikap pimpinan KPK yang dinilai melanggar hukum dan bertindak sewenang-wenang terkait pemecatan 57 eks pegawai lembaga anti rasuah.
Baca juga: Novel Baswedan: Bang Tigor Buat Nasi Goreng dengan Hati Bukan Pencitraan
"Saya warga Indonesia juga sama seperti kita semua, saya juga berkeinginan memberantas korupsi itu serius dan sungguh-sungguh. Tidak seperti sekarang yang banyak masalah-masalah ditutup-tutupi dan tidak ada keinginan berantas korupsi karena itu semua membuat kita sedih dan prihatin," tukasnya.
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan 30 September 2021.
Sehari sebelum pemecatan, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito.
Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
Baca juga: Novel Baswedan Kunjungi Warung Nasgor Eks Pegawai KPK: Semangat, Integritasmu Tak Bisa Dibeli
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.