Gerindra Tak Permasalahkan Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel Anggota KPU-Bawaslu
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Juri Ardiantoro ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi calon (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bad
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra tak mempermasalahkan Juri Ardiantoro ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi calon (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Sebelumnya, sosok Juri Ardiantoro dianggap tak netral lantaran saat ini dia menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden yang membidangi informasi dan komunikasi.
"Saya pikir kan Pak Juri itu berpengalaman di KPU, sehingga bagi kami itu tak ada masalah jika kemudian Pak Juri menjadi (ketua) tim seleksi KPU," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dasco menilai, sosok Juri Ardiantoro selama ini dikenal dekat dengan bidang kepemiluan.
Selain itu, karir Juri Ardiantoro juga pernah menjadi komisioner KPUD hingga menjadi Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 2016.
"Tentunya pengalaman dari Pak Juri itu bisa kemudian untuk dijadikan bekal memilih calon-calon baik KPU maupun Bawaslu yang tepat," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.
Baca juga: Sosok Juri Ardiantoro Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, Pernah Menjadi Tim Kampanye Nasional Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi calon (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027.
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito dalam Konferensi Pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Berdasarkan Keppres yang diteken 8 Oktober 2021 lalu tersebut, kesebelas nama anggota Pansel itu yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro yang menjabat sebagai ketua. Lalu wakil ketua pansel sekaligus anggota adalah mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, sekretaris Pansel yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Kemudian delapan anggota lainnya yakni Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman, akademisi UI Hamdi Muluk, Endang Sulastri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana, dan anggota Kompolnas Poengky Indarty.
Tito mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan. Sementara itu masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
Oleh karena itu Pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," katanya.