Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juri Ardiantoro Pastikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bekerja Transparan dan Independen

Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menegaskan pihaknya akan bekerja secara terbuka untuk publik dan seluruh kinerja timnya independen.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Juri Ardiantoro Pastikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bekerja Transparan dan Independen
Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kepala Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu untuk Masa Jabatan 2022-2027, kepada sebelas orang Tim Seleksi.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Usai menerima Keppres, Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menegaskan pihaknya akan bekerja secara terbuka untuk publik dan seluruh kinerja timnya akan dilakukan secara independen.

"Kami semua memiliki komitmen yang sama di tim seleksi untuk bekerja secara terbuka, transparan, dan tentu saja imparsial, independen, untuk meyakinkan kepada masyarakat, kepada publik, bahwa kami bisa bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang diperintahkan Undang-Undang," kata Juri.

Baca juga: Profil Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jadi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Ia mengatakan kesebelas anggota tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang diamanahi Presiden itu masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda.

Kendati demikian, ia memastikan tim yang telah dibentuk itu akan mampu bekerja secara solid, guna menghasilkan para komisioner penyelenggara Pemilu yang berintegritas.

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan ini menjadi tim yang kuat untuk menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Diketahui, Juri Ardiantoro merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden yang kini diamanahi sebagi Ketua Tim Seleksi.

Ia juga dikenal memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan pernah menjabat sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang wafat.

Juri pun mengisi kursi Ketua KPU hingga masa jabatannya berakhir pada 2017.

Sementara itu, Chandra M. Hamzah yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjuk jadi wakil ketua sekaligus anggota Tim Seleksi.

Sedangkan sekretaris merangkap anggota ditempati Bahtiar, yang notabene merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun kedelapan anggota lainnya, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Kepada pers, Juri bersama anggota Tim lainnya mengaku akan segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk menjalankan amanah Presiden dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Adapun masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

"Kami tentu akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja tim seleksi, sampai nanti terpilih anggota (KPU & Bawaslu) yang akan diserahkan kepada Pak Presiden," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas