Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Cara Cairkan bagi Pemilik Rekening BCA
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta beserta cara pencairan BSU bagi pemilik rekening bank non Himbara, semisal BCA.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta beserta cara pencairan BSU bagi pemilik rekening bank non Himbara, semisal BCA.
Untuk diketahui, proses pencairan BSU Rp 1 juta masih terus berlangsung.
BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan dalam dua bulan dan diberikan satu kali penyaluran.
Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.
Penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca juga: Menaker: BSU Karyawan Tidak Dikenakan Potongan Apapun, Termasuk Biaya Admin
Di antaranya memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Selain itu, penerima BSU juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, dapat melakukan pengecekan di laman bsu.kemnaker.go.id.
Dengan mengecek di laman ini, akan diketahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2021 atau tidak.
Apabila terdaftar sebagai penerima, akan diketahui pula status proses pencairannya.
Berikut cara cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id:
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, Anda harus daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah memiliki akun, login ke akun Anda
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
- Setelah itu, cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara Pencairan BSU bagi Penerima BSU Pemilik Rekening Bank Non Himbara
Dalam proses pencairan BSU tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan tahun lalu.
Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) akan dibuatkan rekening di bank Himbara.
Dikutip dari video di akun instagram Kemnaker, BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.
Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.
Lantas bagaimana cara mengetahui penerima BSU sudah dibuatkan rekening baru?
Menurut penjelasan Kemnaker, untuk mengetahuinya dilakukan melalui cek dilaman bsu.kemnaker.go.id.
Di fitur profil, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BSU sudah ditransfer atau belum.
Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.
Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.
Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.
Adapun aktiviasnya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.
"Kalau lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktiviasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," demikian penjelasan Kemnaker dalam video.
Baca juga: Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini
(Tribunnews.com/Daryono)