Pemerintah Bantah Komposisi Pansel KPU dan Bawaslu Langgar Undang-Undang
Pemerintah angkat bicara terkait tudingan lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa komposisi Panitia Seleksi (Pansel) KPU dan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah angkat bicara terkait tudingan lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa komposisi Panitia Seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 menyalahi Undang-undang.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan unsur pemerintah dalam formasi pansel melebihi batas dari ketentuan pada Pasal 22 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebanyak 3 orang. Sementara dalam Pansel yang dibentuk Presiden, perwakilan pemerintah sebanyak 4 orang.
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini tidak setuju dengan tudingan tersebut.
Menurutnya formasi atau komposisi Pansel KPU dan Bawaslu saat ini masih sesuai aturan perundang-undangan yakni perwakilan pemerintah sebanyak 3 orang.
"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Faldo kepada Tribunnews.com, Selasa, (12/10/2021).
Faldo mengatakan anggota Pansel Poengky Indarty merupakan perwakilan masyarakat, bukan dari pemerintah seperti yang dituding Perludem.
Poengky merupakan aktivis dan praktisi hukum yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas.
"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," katanya.
Faldo mengatakan semua anggota Pansel memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik.
Mereka juga memiliki intregitas dan profesionalitas yang tidak perlu diragukan lagi.
"Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi calon (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027.
Baca juga: Eks Tim Kampanye Jokowi Jadi Ketua Pansel KPU-Bawaslu, Perludem Pertanyakan Netralitas
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito dalam Konferensi Pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).