Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.
Keppres diteken usai pengajuan Amnesti oleh Presiden disetujui oleh DPR.
"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam pernyataan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (12/10/2021).
Pratikno mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden pada hari ini, Selasa, (12/10/2021).
Keppres akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
"Jadi Hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini, amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga
Pratikno berharap Keppres tersebut dapat segera ditindaklanjuti, agar Saiful Mahdi dapat segera bebas.
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya," pungkasnya.
Sebelumnya DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021)
Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, pun mengatakan soal keterbatasan waktu DPR mengingat masa reses yang dimulai per Jumat (8/10/2021) besok.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin yang dijawab setuju anggota yang hadir
Cak Imin kemudian mengetok palu.
Dia menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kasus yang menjerat Saiful berujung pada hukuman dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.
Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kalah. Kasasi Saiful ditolak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.