Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi
SERAMBINEWS.COM/Facebook
Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Penggilan Pemeriksaan Polisi 

Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.

Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kalah. Kasasi Saiful ditolak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas