Profesi Baru Mantan Pegawai KPK yang Dipecat: Ada yang Jualan Nasgor hingga Terima Tawaran Polri
Berikut nasib 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus TWK, ada yang berjualan nasi goreng hingga terima tawaran Polri.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
Lalu, mantan Biro Umum KPK, Wahyu berjualan lauk pauk.
Terakhir, mantan penyelidik KPK, Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.
Baca juga: Nasib Mantan Pegawai yang Dipecat KPK: Jualan Nasgor, Bertani hingga Abu-abu Terima Tawaran Polri
Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Panggil Azis Syamsuddin Ketum
Mantan Pegawai KPK jadi Petani hingga Masih Abu-abu Terima Tawaran Polri
Kemudian, salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat Firli Bahuri Cs kini ada yang alih beralih menjadi petani.
Dia adalah Rasamala Aritonang, eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Kepada Tribunnews.com, Rasamala bercerita, dirinya sudah hampir satu bulan membantu keluarga kakeknya di Desa Parsuratan, Balige, Sumatera Utara.
Sebuah desa yang letaknya tak jauh dari Danau Toba.
Rasamala menceritakan, hanya butuh waktu 15 menit untuk dapat sampai ke Toba dari desanya.
"Ya saya memang sedang mengisi waktu sementara ini dengan bertani dan beternak, kebetulan keluarga kakek saya di kampung memang petani," kata Rasamala, Senin (11/10/2021).
Rasamala bercerita, masyarakat di desanya sangat komunal.
Ia pun merasa sangat tertarik karena masyarakat masih kerap bertemu untuk sekadar membahas persoalan yang sedang terjadi.
"Jadi kita dapat info berbagai persoalan mereka dan mendengarkan bagaimana cara mereka menyelesaikan persoalannya, menarik sih. Mungkin nanti saya malahan bisa dapat inspirasi untuk menyusun penelitian, kebetulan saya sedang merampungkan program doktoral," ujarnya.
Semua rutinitas baru yang Rasamala lakukan, diakui membuat pikiran segar sembari menyusun rencana untuk tujuan yang baru.
Lantas, bagaimana dengan tawaran dari Polri yang ingin merekrut ke 57 mantan pegawai KPK ini?