Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan
Biro Wasidik Bareskrim Polri telah mulai asistensi terkait dugaan kasus 'tiga anak saya diperkosa' yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Pengawasan Penyidik (Wasidik) Bareskrim Polri telah mulai asistensi terkait dugaan kasus 'tiga anak saya diperkosa' yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hasilnya, ada beberapa fakta penting yang diketahui oleh penyidik.
Satu diantaranya yang disoroti tim Biro Wasidik Bareskrim Polri merupakan kasus ini bukanlah sebagai kasus pemerkosaan.
Sebaliknya, kasus ini adalah dugaan tindak pidana pencabulan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan yang dilaporkan oleh sang ibu korban ke Polsek Percut Sei Tuan.
"Beberapa fakta-fakta yang ditemukan oleh tim yang pertama adalah penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anak Kandung Berstatus ASN, Ini Tanggapan Bupati Luwu Timur
Ia menyampaikan sang ibu korban tidak pernah menyatakan kasus ini sebagai pemerkosaan sebagaimana yang tercantum dalam surat pengaduan.
Sementara itu, kasus ini viral sebagai dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Dalam surat pengaduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama," tukasnya.
Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.
Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.
Biro Wassidik Bareskrim Polri Turun ke Sulsel
Biro Wassidik Bareskrim Polri hari ini mulai menjalani proses asistensi terhadap kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penyidik Biro Wassidik Bareskrim Polri telah berada di Polda Sulawesi Selatan untuk mendengarkan penyelidikan yang telah dilakukan Polres Luwu Timur.
"Hari ini mulai bertugas," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya nantinya akan mendengarkan penjelasan terkait dihentikannya penyelidikan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.
Hingga kini, pihaknya masih belum menunggu hasil asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri.
Termasuk, pendalaman dugaan kesalahan prosedur penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.