Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya

Siapkan dokumen-dokumen ini saat hendak mengurus BPKB kendaraan yang hilang. Simak biaya selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya
Satlantas Polres Ketapang
Siapkan dokumen-dokumen ini saat hendak mengurus BPKB kendaraan yang hilang. Simak biaya selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering disingkat sebagai BPKB adalah dokumen penting yang didapat saat membeli kendaraan baru.

BPKB juga didapat saat membeli kendaraan bekas.

BPKB tersebut berisi identitas kendaraan, identitas pemilik dan data lain.

Sehingga bisa dikatakan, kendaraan tersebut bukan merupakan barang curian apabila dilengkapi BPKB hingga STNK.

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

Lantas, bagaimana jika BPKB hilang?

Masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian apabila BPKB hilang.

Penerbitan BPKB dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, dikutip dari korlantas.go.id.

Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:

a. Mengisi formulir permohonan;

b. Melampirkan:

1. Tanda bukti identitas

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas