Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya

Siapkan dokumen-dokumen ini saat hendak mengurus BPKB kendaraan yang hilang. Simak biaya selengkapnya di sini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya
Satlantas Polres Ketapang
Siapkan dokumen-dokumen ini saat hendak mengurus BPKB kendaraan yang hilang. Simak biaya selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering disingkat sebagai BPKB adalah dokumen penting yang didapat saat membeli kendaraan baru.

BPKB juga didapat saat membeli kendaraan bekas.

BPKB tersebut berisi identitas kendaraan, identitas pemilik dan data lain.

Sehingga bisa dikatakan, kendaraan tersebut bukan merupakan barang curian apabila dilengkapi BPKB hingga STNK.

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

Lantas, bagaimana jika BPKB hilang?

Masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian apabila BPKB hilang.

Penerbitan BPKB dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, dikutip dari korlantas.go.id.

Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:

a. Mengisi formulir permohonan;

b. Melampirkan:

1. Tanda bukti identitas

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

4. Berita Acara PemeriksaaIl dari Penyidik Polri;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas