Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya

Siapkan dokumen-dokumen ini saat hendak mengurus BPKB kendaraan yang hilang. Simak biaya selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya
Satlantas Polres Ketapang
Siapkan dokumen-dokumen ini saat hendak mengurus BPKB kendaraan yang hilang. Simak biaya selengkapnya di sini. 

4. Berita Acara PemeriksaaIl dari Penyidik Polri;

5. STNK;

6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

7. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan

9. Hasil cek Fisik Ranmor.

Berapa Biaya Penerbitan BPKB?

Berita Rekomendasi

Besaran tarif untuk penerbitan BPKB ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

- Baru: Rp 225.000

- Ganti Kepemilikan: Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

- Baru: Rp 375.000

- Ganti Kepemilikan: Rp 375.000

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas