Cara Cairkan BSU bagi Pekerja dengan Rekening Bank Non Himbara, Aktivasi Paling Lambat 15 Desember
BSU diberikan selama 2 bulan dengan besaran per bulan Rp 500 ribu. Penyaluran dilakukan satu kali sehingga BSU yang diterima pekerja sebesar Rp 1 juta
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini langkah untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara, rekening baru wajib diaktivasi maksimal 15 Desember 2021.
Simak juga cara cek penerima BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan BSU.
BSU diberikan selama dua bulan dengan besaran per bulan Rp500 ribu.
Penyaluran dilakukan satu kali sehingga BSU yang diterima pekerja sebesar Rp1 juta.
Penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Selain itu, penerima BSU juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, Anda dapat melakukan pengecekan di laman bsu.kemnaker.go.id.
Dengan mengecek di laman ini, akan diketahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2021 atau tidak.
Apabila terdaftar sebagai penerima, akan diketahui pula status proses pencairannya.
Berikut cara cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id:
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, Anda harus daftar akun terlebih dahulu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.