Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Internet Gratis Disalurkan ke 26,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek Kuota di Telkomsel, Tri, XL

Kuota internet gratis disalurkan ke 26,6 juta penerima. Simak cara cek di Telkomsel, Indosat, Tri, Axis, XL, dan Smartfren.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kuota Internet Gratis Disalurkan ke 26,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek Kuota di Telkomsel, Tri, XL
Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Kuota internet gratis disalurkan ke 26,6 juta penerima. Simak cara cek di Telkomsel, Indosat, Tri, Axis, XL, dan Smartfren. 

Aplikasi MySmartfren, lalu buka menu "Paket Saya"

Baca juga: Kembangkan Platform, Startup Robo-Advisor Fount Kantongi Pendanaan Seri C 33,4 Juta USD

Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

- Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September-November 2021, segera melapor ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

- Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima September 2021.

Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

Berita Rekomendasi

2. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id  atau klik di sini.

Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini , selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Untuk informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet, masyarakat bisa mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis

Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas