Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Sebut Sebagian Mantan Pegawai KPK Setuju Gabung Jadi ASN di Korps Bhayangkara

Ramadhan mengklaim dari hasil komunikasi dengan para mantan pegawai KPK, sebagian dari mereka setuju bergabung menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mabes Polri Sebut Sebagian Mantan Pegawai KPK Setuju Gabung Jadi ASN di Korps Bhayangkara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perekrutan 57 mantan Pegawai KPK masih terus berproses di Mabes Polri yang berkoordinasi dengan BKN dan MenPANRB.

Termasuk mekanisme perekrutan yang akan berbeda dengan KPK.

Yang pasti, Mabes Polri menyatakan perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara akan dilakukan tanpa melalui proses seleksi.

Termasuk tak ada pula TWK yang membuat 57 eks pegawai itu terdepak dari KPK.

"Tidak ada seleksi, artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, tentunya dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Keinginan merekrut puluhan pegawai KPK menjadi ASN di Polri itu sebelumnya dilontarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan, Listyo sudah menyurati Jokowi terkait permintaan tersebut. Jokowi, kata Listyo, sudah menyetujui.

Baca juga: Maju Bela KPK Saat Digugat Praperadilan Koruptor, Curhat Bang Tigor Sedih Dicap Tak Bisa Dibina

Puluhan pegawai KPK yang dipecat itu akan ditugaskan untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.

Namun demikian, hingga saat ini pihak Polri masih menggodok mekanisme peralihan pegawai dengan sejumlah institusi atau lembaga negara terkait.

Ramadhan mengatakan 57 pegawai KPK yang tak lulus dan diberhentikan dari institusi antirasuah itu memiliki latar belakang tugas yang berbeda-beda.

Karena itu, mereka akan ditempatkan sesuai kemampuannya.

Tidak semua jadi penyidik karena ada sebagian yang merupakan pegawai biasa.

“Artinya kita menawarkan tentu nanti dari pihak eks Pegawai KPK itu sendiri. Dilihat dari koordinasinya. Karena enggak semua itu penyidik, penempatan bisa disesuaikan dengan kompetensinya,” ujar Ramadhan.

Baca juga: PROFIL Juliandi Tigor Simanjuntak, Eks Pegawai KPK Kini Jualan Nasi Goreng, Bekerja di KPK 13 Tahun

Di lain sisi, Ramadhan mengklaim dari hasil komunikasi dengan para mantan pegawai KPK, sebagian dari mereka setuju bergabung menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

"Sudah ada perwakilan dari mereka dan sebagian dari mereka juga akan menerima apa yang ditawarkan oleh Polri," kata Ramadhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas