Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi Kenek Bangunan | Pengakuan Amien Rais

Berita populer nasional Tribunnews: Eks pegawai KPK tak lolos TWK jadi kenek bangunan hingga pengakuan Amien Rais soal dirinya keluar dari PAN.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in POPULER NASIONAL Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi Kenek Bangunan | Pengakuan Amien Rais
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Berita populer nasional Tribunnews: Eks pegawai KPK tak lolos TWK jadi kenek bangunan hingga pengakuan Amien Rais soal dirinya keluar dari PAN. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Sejumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini telah beralih profesi.

Satu diantaranya adalah Heryanto.

Heryanto, mantan pramusaji di KPK yang tak lolos TWK, kini menjadi kenek bangunan untuk rumah orang tuanya.

Sementara itu, Amien Rais membeberkan alasannya keluar dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Jadi Penjual Nasi Goreng, Tigor Eks Pegawai KPK Mengaku Bisa Dapat Orderan Hingga 30 Porsi Per Hari

Baca juga: Jualan Nasi Goreng, Bang Tigor Eks Pegawai KPK Buat Sendiri Bangku dan Meja untuk Pelanggan

Hal ini ia sampaikan dalam program Karni Ilyas Club yang tayang pada Jumat (8/10/2021).

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

Berita Rekomendasi

1. PPATK Tak Serahkan Temuan Penyelidikan Transaksi Narkoba pada Polri

JARINGAN MALAYSIA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (kanan)  menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu di Bareskrim Polri, Jalan Tronojoyo,  Jakarta, Rabu (12/2/2020). Tim I Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 59 kilogram serta menangkap 11 orang kurir. (Wartakota/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Polisi Amankan 59 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia
JARINGAN MALAYSIA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (kanan) menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu di Bareskrim Polri, Jalan Tronojoyo, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Tim I Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 59 kilogram serta menangkap 11 orang kurir. (Wartakota/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Polisi Amankan 59 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia (Wartakota/henry lopulalan)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi narkoba mencapai Rp 120 triliun kepada Polri.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan PPATK dan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021) kemarin.

"Terkait adanya rekening Rp120 Triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Kendati begitu, dia mengaku tidak mengetahui perihal siapa pihak yang ditunjuk PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba Rp 120 triliun tersebut.

Yang jelas, kata Krisno, keduanya bersepakat menjalani kerjasama untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas