Sengit, Adu Argumen Yusril Vs Hamdan Zoelva di Pusaran Konflik Partai Demokrat
Meski belum bersidang, kuasa hukum kedua pihak sudah sengit beradu argumen. Mereka adalah Hamdan Zoelva di kubu AHY melawan Yusril Ihza Mahendra
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko belum usai. Ada perkara hukum baru, yakni gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung.
Meski belum bersidang, kuasa hukum kedua pihak sudah sengit beradu argumen. Mereka adalah Hamdan Zoelva di kubu AHY melawan Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi kader Demokrat kubu Moeldoko.
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai penunjukkan eks ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat.
Keduanya akan berhadapan dalam perkara judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh klien Yusril.
Baca juga: Benny K Harman Sebut Yusril Gugat AD/ART Demokrat Untuk Bela Kepentingan Invisible Power
"Ya santai saja, saya ketawa-ketawa saja kan?" kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Yusril pun mempertanyakan langkah Demokrat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sebab, Yusril mengatakan, istilah tersebut hanya dikenal dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak dikenal di MA.
"Kan enggak ada dasar hukumnya, karena di MA kan tidak dikenal pihak terkait. Di MK ada, jadi kontradiksi kan? Di satu pihak bilang seharusnya yang dijadikan termohon adalah pihak yang membuat AD/ART, tetapi kok mohon dijadikan pihak terkait?" kata Yusril.
Yusril mengatakan, pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait semestinya bukan pihak yang membuat anggaran dasar partai sebagaimana alasan Demokrat, melainkan pihak yang berkepentingan dengan permohonan pengujian di MA.
Menurut Yusril, langkah Demokrat itu pun kontradiktif dengan pernyataan kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, yang menyebut JR AD/ART Partai Demokrat ke MA sebagai upaya penyimpangan hukum.
"Lha, mereka datang ke MA kemarin mohon dijadikan pihak terkait, apa enggak menyimpangi hukum? Selama ini bilang permohonan di MA itu pasti akan ditolak hakim, tetapi kok kalang kabut," ujar Yusril
4 Poin Tanggapan Hamdan Zoelva
Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menanggapi judicial review atau uji materiil atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
Dikabarkan sebelumnya, Yusril, mewakili eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, mengajukan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.