Sengit, Adu Argumen Yusril Vs Hamdan Zoelva di Pusaran Konflik Partai Demokrat
Meski belum bersidang, kuasa hukum kedua pihak sudah sengit beradu argumen. Mereka adalah Hamdan Zoelva di kubu AHY melawan Yusril Ihza Mahendra
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam pengajuan uji materiil itu, Yusril ingin agar Mahkamah Agung melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Menanggapi uji materi yang diajukan oleh Yusril, Hamdan Zoelva menyampaikan sejumlah poin.
Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Hamdan Zoelva Sebut Tak Lazim Gugatan Yusril Cs soal AD/ART Partai Demokrat ke MA
Berikut poin-poin penjelasan Hamzan Zoelva sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV:
Pertama, Hamdan Zoelva telah meminta agar MA menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut.
Permohonan itu disampaikan karena objek yang diuji adalah AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat.
Permohonan agar Demokrat ditetapkan sebagai termohon karena pihak Yusril tidak memasukkan Partai Demokrat sebagai termohon, tetapi justru memasukkan Menteri Hukum dan HAM sebagai termohon.
Hal itu, lanjut Hamdan Zoelva, merupakan upaya agar Partai Demokrat tidak mendapat kesempatan untuk memberi penjelasan.
"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat. Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," bebernya.
Kedua, Hamdan Zoelva menyebut uji materiil dengan menjadikan Menkumham sebagai termohon karena mengesahkan AD/ART Partai Demokrat seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MA.
Permohonan uji materiil atas AD/ART Partai Demokrat ke MA, lanjut Hamdan, bukanlah sesuatu yang lazim.
Hal ini karena permohonan tersebut menjadikan AD/ART partai sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Hamdan berpedoman pada Pasal 1 butir 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Baca juga: Hamdan Zoelva Curiga Yusril Sengaja Tak Ajukan Demokrat sebagai Termohon Gugatan AD/ART di MA
Berdasarkan ketentuan di pasal tersebut, AD/ART parpol bukanlah peraturan perundang-undangan karena tidak mengikat secara umum dan tidak ditetapkan oleh lembaga negara.