Simak Cara Cek dan Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji
Simak untuk cara mengecek serta mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.
- Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.
- Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.
- Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia;
- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi