Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta Cara Cek Status Penerima dan Tahapan Penyalurannya

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, cara mengecek status penerima, dan tahap penyalurannya. Penyaluran BSU direncanakan selesai hingga akhir Oktober

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta Cara Cek Status Penerima dan Tahapan Penyalurannya
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, cara mengecek status penerima, dan tahap penyalurannya.

Penyaluran program BSU direncanakan selesai hingga akhir Oktober 2021.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap yaitu Rp 1000.000.

Penerima BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.

Penerima dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang sudah disalurkan.

Baca juga: 2 Link Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Baca juga: Login bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker syarat penerima BSU adalah:

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah

5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000


Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas