Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta Cara Cek Status Penerima dan Tahapan Penyalurannya

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, cara mengecek status penerima, dan tahap penyalurannya. Penyaluran BSU direncanakan selesai hingga akhir Oktober

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta Cara Cek Status Penerima dan Tahapan Penyalurannya
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. 

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Selain itu, penyaluran BSU akan dilakukan dengan beberapa tahap.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Tahap Penyalurannya, Simak Selengkapnya

Tahap penyalurannya:

1. BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI NO.16 Tahun 2021

BERITA TERKAIT

a. Warga Negara Indonesia

b. Kategori peserta penerima upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021d

Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);

f. Sektor Usaha

2. Kemnaker

Validasi administrasi dan pembayaran BSU

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro

b. kelengkapan, keseuaian format dan duplikasi data

3. Bank Himbara

Proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN;

Untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan di proses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Penerima Subsidi Bantuan

Tahap terakhir penyaluran yaitu penerima subsidi bantuan

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas