Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta Cara Cek Status Penerima dan Tahapan Penyalurannya
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, cara mengecek status penerima, dan tahap penyalurannya. Penyaluran BSU direncanakan selesai hingga akhir Oktober
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, cara mengecek status penerima, dan tahap penyalurannya.
Penyaluran program BSU direncanakan selesai hingga akhir Oktober 2021.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap yaitu Rp 1000.000.
Penerima BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.
Penerima dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang sudah disalurkan.
Baca juga: 2 Link Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Baca juga: Login bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker syarat penerima BSU adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah
5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Selain itu, penerima dapat mengecek status penerima BSU:
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Cek melalui WhatsApp:
- Kirim Pesan ke nomor 081380070175
- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cek melalui via Call Centre 175 dan lainnya:
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan
- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan
- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar
- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Cek Via Laman Kemnaker:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi Profil
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Lalu, cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.
Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
Selain itu, penyaluran BSU akan dilakukan dengan beberapa tahap.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Tahap Penyalurannya, Simak Selengkapnya
Tahap penyalurannya:
1. BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI NO.16 Tahun 2021
a. Warga Negara Indonesia
b. Kategori peserta penerima upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021d
Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);
f. Sektor Usaha
2. Kemnaker
Validasi administrasi dan pembayaran BSU
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. kelengkapan, keseuaian format dan duplikasi data
3. Bank Himbara
Proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN;
Untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan di proses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Penerima Subsidi Bantuan
Tahap terakhir penyaluran yaitu penerima subsidi bantuan
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan