VIDEO Penjelasan Bawaslu Soal Tidak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagikan Sembako
“Tapi kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima kepala daerah seperti ini,” ungkap Bagja.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran bakal calon kepala daerah yang bagi-bagi sembako ke rumah warga.
Hal itu dikarenakan, saat ini pilkada masih dalam tahapan pencalonan dan belum ada calon kepala daerah resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagja mengatakannya saat ditemui di kawasan Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
“(Peserta) belum ditetapkan."
"Jadi gimana pertanyaannya? Nah, ini yang tidak bisa dalam jangkar hukum, agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidananya,” kata Bagja.
Namun begitu Bagja menekankan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menerima pemberian apapaun dari bakal calon kepala daerah yang hendak berkontestasi dalam Pilkada 2024.
“Tapi kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima kepala daerah seperti ini,” ungkap Bagja.
Bagja mengatakan Bawaslu baru bisa menindaklanjuti langkah-langkah seperti bagi sembako itu setelah 22 September 2024, ketika calon kepala daerah resmi ditetapkan.
“Tapi kalau pidananya agak sulit untuk menangani pelanggaran pidananya. Kenapa?"
"Karena yang bersangkutan belum menjadi calon kepala daerah."
"Nanti setelah 22 September kelihatan,” pungkasnya.(*)