Tak Hanya Suap, Bupati Nonaktif Probolinggo Kini Juga Terjerat Dua Kasus Lain, Apa Saja?
Bupati Probolinggo kembali terjerat kasus dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengabarkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, kini kembali terjerat kasus lain.
Kasus tersebut ialah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain PTS, KPK juga menjerat suaminya, Hasan Aminuddin (HA) sebagai dengan kasus yang sama.
Hal ini dilakukan KPK, setelah sebelumnya tim penyidik telah melakukan pengembangan perkara khusus dan menemukan bukti permulaan yang dirasa cukup untuk dijeratkan kepada kedua tersangka tersebut.
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).
Selain menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, tim penyidik juga memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.
Baca juga: Hari ini, KPK Periksa 6 Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Libatkan Bupati Probolinggo
Baca juga: KPK Periksa 3 Mantan Ajudan Hasan Aminuddin dan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo
"Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka," jelasnya.
Tim penyidik KPK diketahui telah memeriksa 11 saksi di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Senin (11/10/2021).
Mereka di antaranya yakni Hendro Purnomo (Perangkat Desa); Sugito (Pensiunan/DPRD Probolinggo Fraksi Nasdem); Hapsoro Widyonondo Sigid (Notaris); Pudjo Witjaksono (Swasta); Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja Probolinggo); Sugeng Wiyanto (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Probolinggo).
Juga Soeparwiyono (Sekretaris Daerah Pemda Probolinggo); Winata Leo Chandra (Honorer Pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo); Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo); Dedy Isfandi (Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo); dan Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo).
Sebelumnya, KPK menetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Di Balik Tragedi Suami Bakar Istri di Probolinggo, Gara-gara Urusan Ranjang
Mereka di antaranya yakni PTS bersama sang suami, HA
Mengutip Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021), dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.