Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril : Saya Nggak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva 

Hamdan menghendaki agar DPP Partai Demokrat-lah yang menjadi Termohon dalam uji materi tersebut. Hanya saja Yusril menepis pemikiran Hamdan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yusril : Saya Nggak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva 
Tangkapan Layar Youtube Tribunnews
Advokat Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (13/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva mengatakan seharusnya advokat Yusril Ihza Mahendra tidak menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai Termohon dalam judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. 

Hamdan menghendaki agar DPP Partai Demokrat-lah yang menjadi Termohon dalam uji materi tersebut. Hanya saja Yusril menepis pemikiran Hamdan.

"Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham," ujar Yusril, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (13/10/2021).

"Begitu juga pengurus partai mau mengadakan kongres atau muktamar sehebat mungkin, ketika dia sampaikan kepada menkumham tapi tidak disahkan atau belum disahkan, apakah dia bisa bertindak atas nama partainya? Nggak bisa juga," imbuhnya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Mengaku Tak Pernah Bicara Fee Rp 100 Miliar dengan Kubu AHY

Dia mengatakan sudah pernah mengalami kasus serupa ketika membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mempersoalkan Perppu yang bertentangan dengan UUD 1945 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Kala itu, Yusril mengaku mendapatkan pelajaran ketika hakim menegaskan bahwa PTUN tak bisa menguji Perppu dengan UUD 1945. Dia pun dipersilakan menguji ke Mahkamah Agung. 

Berita Rekomendasi

Ketika disinggung dimana posisi seharusnya Partai Demokrat kubu AHY saat ini, Yusril pun menegaskan enggan mengajari Hamdan Zoelva dan berseloroh bahwa harusnya mendapat fee Rp200 miliar karena membantu dua kubu. 

"Kalau kemudian di mana posisi partai Demokratnya, ya itu tanya kepada Hamdan sebagai advokat, saya nggak mau ngajarin dia, saya bukan lawyernya Partai Demokrat. Kalau saya jadi lawyer partai Demokrat saya dapat Rp200 miliar, dari pak Moeldoko saya dapat Rp100 miliar, dari AHY saya dapat Rp100 miliar lagi," ucapnya. 

Hanya saja, Yusril menyebut pernyataan Hamdan memicu kontradiksi. Karena menurutnya semestinya yang dijadikan termohon adalah yang membuat anggaran dasar. 

Dia lantas mempertanyakan apakah anggaran dasar Partai Demokrat dibuat oleh AHY bersama sekretaris jenderalnya. Karena berdasarkan UU parpol perubahan anggaran dasar itu hanya dapat dilakukan oleh badan tertinggi di partai itu. 

"Ini kan yang dipersoalkan perubahan anggaran dasar 2015 ke 2020, nah itu dibuat oleh kongres. Artinya ketika dia mengatakan kenapa partai demokratnya tidak dijadikan Termohon, harusnya yang menjadi Termohon adalah kongres partai Demokrat karena dia yang bikin AD/ART," kata dia. 

"(Apabila Partai Demokrat selaku Termohon) Kalau begitu anda mengaku apa yang kami persoalkan bahwa ternyata menurut pengakuan anda sendiri AD/ART justru dibuat DPP Demokrat," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas