Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Setelah Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap oleh KPK

KPK menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 telah lengkap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 4 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Setelah Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap oleh KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Zainul Arfan (kedua kanan) dan Arrakhmat Eka Putra (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK menahan empat orang tersangka yakni Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi dalam pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 telah lengkap.

Empat tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara tersangka FR (Fahrurrozi) dkk lengkap oleh tim jaksa, hari ini (14/10/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Penahanan dilanjutkan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampau 2 November 2021.

Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca juga: Dakwaan KPK Sebut Rhys Auto Gallery Tampung Uang Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Sedangkan tersangka Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Ali.

Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Mulai Ditawari Masuk Partai Politik

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurrozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Baca juga: Penguatan Sektor Politik, KPK Beri Paku Integritas pada KPU dan Bawaslu

Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas