Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB

Berikut adalah aturan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lolos passing grade. Peserta terpilih akan ikuti SKB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut adalah aturan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lolos passing grade. Peserta terpilih akan mengikuti SKB. 

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

Berita Rekomendasi

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Artikel Terkait CPNS

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas