Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB
Berikut adalah aturan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lolos passing grade. Peserta terpilih akan ikuti SKB.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sebanyak-1684-peserta-ikut-seleksi-cpns-kota-bandung-2021_20210927_182026.jpg)
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut adalah aturan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lolos passing grade. Peserta terpilih akan mengikuti SKB.
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
Berita Rekomendasi
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.