Bareskrim Gerebek Pinjol Ilegal di 7 Wilayah Jakarta, 7 Orang Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.
Total ada 7 orang ditangkap dalam penggerebekan pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
Ia menuturkan ada 7 wilayah di Jakarta yang dilakukan penggerebekan sejak Selasa (12/10/2021) lalu.
"Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di 7 wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada 7 orang," kata Helmy saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan Helmy, ketujuh wilayah pinjol ilegal di Jakarta yang digerebek berada di Cengkareng, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, dan Laguna Pluit.
Baca juga: Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan
Lalu dua tempat berikutnya adalah Green Bay Pluit dan sebuah kantor di Cengkareng.
Helmy menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tersebut.
"Dari TKP 7 tersebut diamankan sejumlah modem, sejumlah CPU, layar monitor, ratusan simcard, laptop, kemudian peralatan elektronik lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda.
Diantaranya bertugas sebagai desk collection hingga penyebar SMS terkait pinjol ilegal.
"Diduga para pelaku Ini yang bertugas sebagai desk collection dan SMS blasting. Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.