Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pelaku Kasus TPPO Hingga Penipuan 2.705 Calon Jemaah Umrah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan para buronan yang ditangkap terlibat dalam berbagai kasus.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Dijelaskan Andi, mereka ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Adapun, pelaku Dadang dan Boy ditangkap di Komplek Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021.
Baca juga: Bareskrim Bakal Segera Serahkan Munarman dan Barang Bukti kepada JPU
Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Komplek Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.
“Tersangka Andianto ditangkap di Komplek BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021,” katanya.
Terakhir, kata Andi, tersangka Burhanuddin ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.
“Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta autentik dan penipuan,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.