Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pelaku Kasus TPPO Hingga Penipuan 2.705 Calon Jemaah Umrah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan para buronan yang ditangkap terlibat dalam berbagai kasus.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pelaku Kasus TPPO Hingga Penipuan 2.705 Calon Jemaah Umrah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan para buronan yang ditangkap terlibat dalam berbagai kasus.

Di antaranya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan terhadap calon jamaah umroh yang korbannya mencapai 2.705 orang.

“Iya tim menangkap 10 orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Menurut Andi, buronan yang ditangkap dalam kasus dugaan TPPO ada tiga orang pelaku.

Rinciannya, Mahzum Nasser (MN), Tati (TT), dan Yunan (YUN).

Baca juga: Kabareskrim: Pemindahan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang Belum Ada Persetujuan Pengadilan

Berita Rekomendasi

Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Namun, mereka buronan kasus laporan polisi Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021.

“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi mengatakan tersangka M Akbaruddin adalah buronan kasus penipuan calon jamaah Umroh yang menjadi perhatian publik dengan korban berjumlah 2.705 orang.

Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umroh dengan tambahan biaya Rp5 juta.

Baca juga: Buat Ulah Lagi, Kabareskrim Siap Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

“Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” jelas dia.

Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Mereka adalah Dadang Firdaus, PH. Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono dan Andianto Setiadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas