Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Beri Uang Rp 25 Juta dan Handphone untuk Ketua DPC Peserta KLB
Demokrat kubu AHY sebut KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengatakan, KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Maret lalu.
Mehbob mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan pernyataan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gerald yang merupakan mantan peserta KLB Deliserdang kata Mehbob, menyebut kalau Moeldoko turut memberikan uang senilai Rp25 juta beserta satu unit handphone kepada para ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti KLB.
"Tadi ada keterangan yang sangat menarik ya dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald, jadi ada dua kloter keberangkatan, jadi semua yang bukan anggota yang bukan ketua DPC yang tidak mempunyai hak suara (di KLB) mereka langsung terbang dari daerahnya masing-masing ke Medan, tetapi kalau ketua DPC menurut tadi keterangan saksi (Gerald) mereka transit di Jakarta bertemu dengan pak Moeldoko," kata Mehbob saat ditemui awak media di PTUN usai sidang, Kamis (14/10/2021).
"Setelah mereka (Ketua DPC) bertemu dengan Moeldoko mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," sambungnya.
Baca juga: Jhoni Allen Marbun Dikabarkan Balik Lagi ke Partai Demokrat Kubu AHY, Rusdiansyah: Fitnah Itu
Sebagai informasi, saat menjadi peserta KLB, Gerald sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotamobagu.
Atas hal itu, Mehbob menegaskan, pernyataan Moeldoko yang selama ini mengatakan tidak terlibat dalam pemberian uang kepada para peserta KLB adalah tidak tepat, sebab penjelasan itu terungkap di persidangan
"Jadi kalau pak Moeldoko bilang selama ini dia tidak terlibat itu jelas dalam persidangan tadi terungkap," ucapnya.
Mehbob menyebut, uang Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB kepada para Ketua DPC yang senilai Rp100 juta.
Baca juga: Demokrat Hadirkan Mantan Peserta KLB di Sidang Lanjutan, Herzaky: Mereka akan Bongkar Kebohongan
Adapun sisa dari uang tersebut akan diserahkan setelah KLB tersebut dilakukan kepada 32 Ketua DPC yang jadi peserta KLB.
"Jadi mereka setelah bertemu dengan pak Moeldoko mereka diberikan uang masing-masing Ketua DPC itu Rp 25 juta sebagai DP 25% kemudian satu buah handphone," ucap Mehbob.
"Kemudian setelah selesai di KLB Deli Serdang, setiap ketua DPC diberikan Rp 75 juta. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk Ketua DPC yang 32 orang," tukasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko.