Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Beri Uang Rp 25 Juta dan Handphone untuk Ketua DPC Peserta KLB
Demokrat kubu AHY sebut KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob bersama kuasa hukum lainnya saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (14/10/2021).
Pernyataan itu juga dipertegas oleh anggota kuasa hukum lainnya, Mehbob yang mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 tahun 2017 pasal 11 bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan harus ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.
Sementara kata Mehbob, kubu KLB mendalilkan mengeluarkan surat keterangan mahkamah partai tapi yang tidak terdaftar dan tidak sah.
"Itulah salah satu mengapa Menkumham menolak apalagi ditambah sesuai dengan AD/ART kita pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC (untuk KLB) itupun tidak terpenuhi, jadi sebetulnya sudah jelas dan menderang bahwa secara hukum (keputusan) Menkumham sudah benar," tukasnya.