FAKTA Polisi Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang, Nasib Pelaku hingga Hasil Rontgen Korban
Polri kembali menjadi sorotan setelah viral video aksi seorang polisi membanting seorang mahasiswa hingga kejang-kejang.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Polri kembali menjadi sorotan setelah viral video aksi seorang polisi membanting seorang mahasiswa hingga kejang-kejang.
Peritiwa itu terjadi pada Rabu (13/10/2021) di depan kantor Bupati Tangerang, Banten.
Saat itu, mahasiswa berdemo menuntut kejelasan sejumlah persoalan dari Bupati.
Aksi yang bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389 itu kemudian berakhir ricuh.
Polisi membubarkan paksa mahasiswa.
Baca juga: Polri Belum Berencana Proses Pidana Anggota Polisi yang Viral Banting Mahasiswa di Tangerang
Dalam pembubaran paksa itu, tindakan polisi yang membanting mahasiswa terekam kamera dan kemudian viral.
Setelah video itu viral, Kapolda Banten, Kapolres Tangerang dan polisi yang membanting mahasiswa akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
Sementara itu, mahasiswa yang dibanting juga melakukan rontgen untuk memastikan kesehatannya.
Berikut fakta-fakta polisi membanting mahasiswa:
1. Pelaku Minta Maaf
Brigadir NF, polisi yang membanting mahasiswa telah menyampaikan permintaan maaf.
Korban diketahui bernama Faris, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin.
Permintaan maaf itu disampaikan Brigadir NF kepada korban dan orang tua korban.
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro.
"Oknum NF sudah meminta maaf secara langsung kepada saudara MFA dan orang tua saudara MFA. Tindakan tersebut bersifat reflek dan tidak ada tujuan untuk melukai yang bersangkutan," katanya dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (14/10/2021).
Tidak hanya pelaku, lanjut Kombes Wahyu, Polda Banten dan Polresta Tangerang juga turut menyampaikan permintaan maaf.
"Yang pertama Polda Banten meminta maaf, saya Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada saudara MFA umur 20 tahun."
"Yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum pengamanan di depan Gedung Pemkab Tangerang,"terangnya.
2. Propam Mabes Polri Periksa Pelaku
Masih menurut keterangan Kapolresta, saat ini, Brigadir NF telah diperiksa oleh Propram Mabes Polri.
"Kemudian terhadap oknum anggota bernama NF, pangkat Brigadir, Polresta Tangerang saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri dan Divpropam Polda Banten," terang Kombes Wahyu.
Baca juga: Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa Tuai Kecaman, Disebut Cerminkan Kebrutalan Polisi
Hal senada disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Menurutnya Propam Mabes Polri telah terjunkan ke Polda Banten.
"Propam Mabes turun ke Polda Banten. Anggota (yang membanting mahasiswa) sedang diperiksa," kata Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (13/10/2021).
3. Hasil Rontgen Korban
Polisi telah melakukan rontgen terhadap Faris, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang dibanting polisi.
Dikutip dari KompasTV, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan berdasarkan hasil rontgen, kondisi Faris dalam keadaan baik.
Faris tidak mengalami patah tulang atau retak.
Meskipun kondisi korban dinyatakan baik, kata Wahyu, Faris akan tetap menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala di rumah sakit.
Wahyu menuturkan, pemeriksaan tersebut akan didampingi oleh pihaknya.
Hal ini dilakukan jika sewaktu-waktu ada perubahan mengenai kondisi korban.
Wahyu menambahkan, pihak kepolisian akan bertanggung jawab dengan kondisi Faris nantinya jika ada perubahan.
"Pastinya ada pengecekan berkala. Hari ini kita dan keluarga korban mengambil foto rontgen dan berkoordinasi dengan dokter di RS Harapan Mulia," ujar Wahyu.
4. Bupati Minta Maaf
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar turut menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya aksi polisi membanting mahasiswa saat pengamanan untuk rasa.
"Terkait video viral yang beredar di tengah masyarakat, tentang pengamanan unjuk rasa, saya menyatakan permohonan maaf," ujar Zaki, Kamis (14/10/2021), dikutip dari WartaKotalive
Baca juga: KontraS Kecam Tindakan Polisi Banting Mahasiswa Demo di Tangerang
Zaki mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
Lebih jauh, Zaki menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak yang berwenang. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Zaki.
5. Polri Didesak Dalami Adanya Pelanggaran SOP
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi agar melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya yang membanting mahasiswa.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan apa yang dilakukan anggota kepolisian yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu diduga melanggar prosedur tetap (protap) pengamanan aksi demonstrasi.
"Peristiwa yang mengakibatkan pendemo MFA pingsan karena dijatuhkan oleh Brigadir NF harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal terhadap Brigadir NF yang diduga melanggar protap pengamanan demo," ujar Sugeng, ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Dia meminta kasus ini agar dapat menjadi perhatian anggota polisi lainnya untuk dapat melakukan tindakan terukur saat demo yang berlangsung anarkis.
"Pemeriksaan oleh Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Banten supaya menjadi perhatian para aparat kepolisian di lapangan agar melakukan tindakan terukur pada saat munculnya demo yang rusuh," ucapnya.
Baca juga: Buntut Aksi Polisi Banting Mahasiswa Demo, Propam Turun Tangan, Kapolri Diminta Evaluasi Jajaran
Di sisi lain, IPW mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heryanto yang sigap mengunjungi dan meminta maaf pada orang tua pendemo dan pendemo MFA.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolda Banten mencerminkan kepekaan jajaran Korps Bhayangkara di tengah sorotan masyarakat melalui #percumalaporpolisi yang beredar belakangan.
"Di tengah sorotan masyarakat dengan tagar #percumalaporpolisi sebagai cermin ketidakpercayaan masyarakat pada Polri, tindakan responsif kapolda Banten setidaknya mencerminkan kepekaan pimpinan Polri atas peristiwa yang bisa mencoreng nama baik Polri bila dibiarkan berlarut larut," tandasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Farriyanida Putwilani/Vincentius Jyestha) (WartaKota/Andika Panduwinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.