Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Rekrutmen PT KAI Resmi Diundur, Cek di recruitment.kai.id
Simak jadwal terbaru pengumuman hasil seleksi tahap 1 rekrutmen PT KAI. Cek secara berkala di recruitment.kai.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
Selain ijazah SLTA yang dipersyaratkan maka dianggap tidak memenuhi syarat.
6. Bagi calon pelamar yang berminat mengikuti rekrut sesuai formasi yang ditawarkan, wajib melakukan proses apply pada akun masing-masing mulai tanggal 18 September 2021 s.d 24 September 2021 dan hanya bisa mengikuti 1 (satu) event rekrut saja.
7. Bagi calon pelamar yang sudah melakukan upload dan melengkapi data, tetapi tidak melakukan proses apply di akunnya pada tanggal 18 September 2021 s.d 24 September 2021, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan rekrut ini.
8. Lokasi seleksi berdasarkan pemilihan lokasi daerah (Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Divre I Sumatera Utara, Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang) oleh pelamar pada saat melakukan APPLY (pendaftaran) dan/atau kebijakan panitia rekrutmen.
9. Pelamar yang lulus seleksi tahap I (Seleksi Administrasi) berhak mengikuti seleksi tahap II (Seleksi Kesehatan Awal) yang rencananya akan diumumkan melalui website https://recruitment.kai.id/.
10. Seluruh informasi mengenai rekrutmen hanya dapat dilihat melalui website resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan alamat: https://recruitment.kai.id/.
11. Rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen dan dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta rekrut.
12. Seleksi penerimaan pekerja menggunakan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN, LPP Agro Nusantara: Dibuka hingga 14 Oktober 2021
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN, PT Kliring Berjangka Indonesia: Dibuka hingga 31 Oktober 2021
Ketentuan Lain:
1. Penempatan calon pekerja disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan;
2. Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan penempatan calon pekerja;
3. Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)