Kemendikbud Ristek: Penyaluran Langsung Dana BOS ke Rekening Sekolah Pangkas 32 Persen Keterlambatan
penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mekanisme transfer langsung ke rekening sekolah, mampu kurangi keterlambatan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Sutanto mengatakan kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mekanisme transfer langsung ke rekening sekolah, mampu kurangi keterlambatan sebesar 32 persen.
"Dengan disalurkan langsung, itu bisa mengurangi keterlambatan 32 persen atau hampir 1 bulan lebih cepat. Misalnya diterima di bulan Februari, ini bisa maju sampai bulan Januari," terang Sutanto dalam webinar 'Rekening Satuan Pendidikan untuk Dana BOS dan BOP', Kamis (14/10/2021).
Diketahui sebelum memakai mekanisme transfer langsung, dana BOS disalurkan secara bertahap mulai dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), baru kemudian disalurkan lagi ke satuan pendidikan (sekolah).
Tapi lewat mekanisme ini, Dana BOS bisa disalurkan dari RKUN langsung ke satuan pendidikan.
Sehingga penyaluran langsung ini memangkas proses birokrasi Dana BOS di tingkat daerah, sekolah menerima lebih cepat bantuan dana pemerintah, serta transfer langsung ke rekening sekolah juga meningkatkan akuntabilitas dalam hal distribusi bantuan pemerintah.
Berikutnya, Kemendikbud Ristek juga akan memakai mekanisme serupa untuk penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), mulai tahun 2022.
"Mekanisme ini bisa memangkas proses birokrasi penyaluran dana BOS di tingkat daerah, mempercepat penerimaan Dana BOS di satuan pendidikan, serta meningkatkan akuntabilitas penyaluran," ucapnya.